Interferensi
pada pesawat pertama kali ditemukan pada tahun 1960an di mana pada saat itu
portable radio FM sedang populer. Interferensi terjadi karena frekuensi yang
digunakan oleh VOR (VHF Omnidirectional Range) dalam jangkauan frekuensi yang
sama dengan FM radio.
Seiring
dengan perkembangan portable electronic, pada saat ini setiap naik pesawat kita
sering mendengar peringatan dari awak kabin bahwa semua perangkat elektronik
yang menggunakan sinyal radio tidak diperbolehkan untuk menyala karena
kemungkinan akan mengganggu sistem navigasi pesawat. Karena alasan yang
dikemukakan adalah “kemungkinan akan mengganggu”, maka dasar inilah yang memicu
saya untuk meneliti secara ilmiah apakah betul ada interferensi, seberapa
mengganggu dan apakah ada kontribusi terhadap kecelakaan pesawat.
Bahkan di
Indonesia larangan ini dituangkan dalam undang undang penerbangan. Tetapi ,
justru pada saat pesawat take off atau landing, bunyi ring tone HP penumpang
sering bersahut-sahutan karena pemiliknya lupa mematikan. Pertanyaannya
sekarang, apakah penerbangan mereka tadi ada gangguan navigasi? Hal lain
adalah, kenapa di airline ini dilarang menyalakan HP sedangkan di airline yang
lain malah menyediakan sinyal Wifi dan In-flight phone service?
Sebelum
kita bahas lebih lanjut marilah kita sepakati definisi dari interferensi secara
awam, yaitu sinyal frekuensi yang tidak diinginkan yang mengganggu kita pada
saat menonton (TV), mendengarkan (Radio) dan berbicara (di telepon) sehingga
mengakibatkan kehilangan sinyal sementara atau bahkan menurunkan kualitas dari
gambar atau suara yang dihasilkan oleh perangkat tersebut. Adapun secara ilmiah
interferensi adalah sebuah proses di mana dua atau lebih cahaya, suara atau
gelombang elektomagnet yang ada pada frekuensi yang sama yang akan saling
beradu kekuatan satu sama lain. Melihat pada jenis elektronik yang sering
dibawa penumpang pesawat maka yang akan kita bahas adalah terbatas pada
interferensi yang diakibatkan oleh gelombang elektromagnet.
Peraturan Mengenai Perangkat Elektronik
Berikut
ini adalah guidance/ petunjuk dari beberapa badan di luar negeri yang
berhubungan dengan penggunaan perangkat elektronik di dalam pesawat:
Setelah
melakukan penelitian secara mendalam yang melibatkan satu grup ahli penerbangan
yang terdiri dari unsur airline, pabrik pembuat pesawat dan industri tekhnologi
HP maka pada tanggal 31 Oktober 2013 telah di keluarkan petunjuk kepada
airlines di bawah wilayah FAA, bahwa telah diperbolehkan penggunaan perangkat
electronik portable selama penerbangan, kecuali penggunaan hand phone untuk
voice communication (panggilan). Karena hand phone sifatnya adalah mengirim
sinyal elektromagnet yang kuat dalam jarak yang jauh dan hal ini adalah wilayah
wewenang FCC (Federal Communication Commission). Penggunaan alat elektronik
tetap dilarang pada saat-saat kritis yaitu take off dan landing demi
keselamatan penumpang dan kewaspadaan pada keadaan darurat.
Sebenarnya
FCC lah yang mengeluarkan larangan penggunaan hand phone di dalam penerbangan,
bukan FAA. Hal ini dikarenakan berpotensial menimbulkan interferensi antar
transmisi di ground, bukan sistem di pesawat. Dijelaskan oleh FAA bahwa pada
saat suatu HP dibiarkan ‘ON’ pada saat kita terbang, misalkan pada 15.000 ft,
sinyal akan diarahkan ke tower pemancar di ground and akan terus mencari
sinyal. Intensitas dari pencarian sinyal antara tower dan HP tersebut dapat
mengakibatkan jaringan/ network di ground menjadi overloaded dan selanjutnya
bahkan bisa timbul jammed. Karena jarak antara pesawat dan tower di ground yang
jauh, dan sifat dari HP yang akan terus mencari sinyal maka dibutuhkan power
yang besar yang bisa menimbulkan resiko interferensi dengan avionic (akan
dibahas lebih mendalam di bab berikutnya).
Regulasi
dasar yang digunakan EASA dalam hal ini termaktub dalam EU-OPS 1.110 yang
berbunyi sebagai berikut:
“An
operator shall not permit any person to use, and take all reasonable measures
to ensure that no person does use, on board an aeroplane a portable electronic
device that can adversely affect the performance of the aero plane's systems
and equipment”
Walaupun
demikian, sama seperti FAA, EASA juga telah memperbolehkan penggunaan
alat alat elektronik kecuali pada fase take off dan landing yang termaktub
dalam Safety Information Bulletin (SIB) No.2013-21 tanggal 09 Desember 2013.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa airlines bertanggung jawab untuk memastikan bahwa
kemungkinan interferensi masih dalam ambang yang diijinkan. Airlines juga
diwajibkan melakukan evaluasi dan mitigasi resiko sebelum airlines tersebut
memperbolehkan penggunaan alat elektronik dalam penerbangan mereka.
Belum ada
petunjuk, ICAO Doc atau ISARPs (ICAO Standards And Recommended Practices) yang
dikeluarkan ICAO tidak ditemukan perihal penggunaan perangkat elektronik di
dalam penerbangan. Pada prinsipnya ICAO mendukung pelarangan tersebut
dengan alasan umum bahwa bisa berpotensi menimbulkan interferensi terhadap
sistem di pesawat.
Hand Phone/ Mobile Phone/ Cell Phone
Sebelum
kita bicarakan interferensi lebih mendalam ada baiknya kita ketahui dulu
bagaimana cara kerja HP yang kita pakai sehari hari. HP menjadi bahasan utama
di sini dan mewakili perangkat lainnya karena merupakan alat yang dipunyai
hampir semua penumpang sehingga kemungkinan interferensi akan lebih tinggi
dibandingkan perangkat elektronik yang lain.
Tidak
seperti telpon rumahan, HP tidak komunikasi langsung dengan nomer yang kita
tuju. Ketika kita melakukan panggilan atau transfer data, HP kita akan
berhubungan ke network yang disediakan oleh providernya. Network ini terdiri
dari ‘cell-cell’ yang biasanya berjumlah 7 cells yang mana tiap cell punya
channel yang terpisah dengan cell lainnya. Tiap cell yang berbentuk hexagonal
ini akan mencakup area tertentu dari 400 meters sampai 50 km. Tiap cell ini
akan berdiri base station yang berperan sebagai transceiver (Stasiun pengirim
dan penerima sinyal). Besar cell dan jumlah base station tergantung dari
banyaknya pelangan provider telekomunikasi. Semakin banyak pelanggan yang ada
di area tersebut maka semakin banyak tranceiver yang diperlukan. Central komputer
juga terpasang di tiap-tiap base station yang berfungsi untuk terus menerus
mendeteksi dan meregistrasi HP yang masuk dalam wilayahnya. Proses ini akan
terjadi terus-menerus pada saat kita bergerak dari cell satu ke cell yang lain,
misal perjalanan jarak jauh. Jika terjadi lebih dari satu base station, maka
yang sinyal paling kuatlah yang akan kita digunakan.
HP dengan
sistem digital sangat pesat berkembang akhir akhir ini bukan hanya mengirimkan
suara tetapi juga data. HP ini biasanya menggunakan frekuensi antara lain
415MHz, 900MHz, 1800MHz dengan maksimal power untuk transmit bervariasi dari
20mW sanpai 2 W.
Interferensi Pada Sistem Pesawat
Berikut
ini adalah hal hal yang berpotensi menimbulkan interferensi/ gangguan pada
sistem pesawat yang disebabkan oleh perangkat elektronik/ HP
Secara
teori semua perangkat elektronik yang memancarkan gelombang elektromagnet akan
berpotensi menimbulkan gangguan pada sistem di pesawat.
Langit
tempat pesawat sedang terbang adalah suatu lapisan tebal di mana terjadi emisi
elektronik yang dipancarkan oleh televisi/ radio tower, transmisi satelit dll.
Ada
anggapan bahwa interferensi yang diakibatkan dari suatu perangkat elektronik
bisa jadi rendah tingkatannya, tetapi bagaimana dengan banyaknya perangkat
elektronik yang menyala yang sedang dibawa oleh penumpang pesawat? Hal ini
dibantah oleh EMT Labs yang telah membuktikan dalam risetnya bahwa energi
elektromagnetik tidak bersifat akumulatif. Kalau memang bersifat akumulatif,
berapa radiasi yang diterima oleh badan kita dari komputer yang setiap hari
kita pakai dan rekan kerja kita di kantor?
Riset
yang dilakukan oleh Civil Aviation Authority (CAA)-UK membuktikan bahwa
kemungkinan interferensi itu ada walaupun kedua perangkat elektronik
tidak berada pada gelombang yang sama, tetapi dipengaruhi juga oleh jarak kedua
perangkat tersebut. Hal ini dinyatakan dalam rumus berikut ini:
Di mana E adalah maximum field strength (menurut mbah
google katanya kekuatan medan elektromagnet), P adalah Power radio frequency (Watt)
dan D adalah jarak dari perangkat elektronik tersebut. Berdasarkan rumus
diatas, dengan power yang dikeluarkan oleh HP kita yang maksimum 2 Watt, maka
akan menimbulkan field strength sebesar 10 V/m pada jarak 1 meter. Pada jarak
100 meter akan menjadi 100mV/m (semakin kecil nilainya). Pada simulasi di
kokpit pesawat pada jarak 30cm akan menghasilkan field strength sebesar 33 V/m.
EMC (Electro Magnetic Compatibility)
EMC
adalah kemampuan dari suatu perangkat elektronik untuk tetap berfungsi dengan
wajar meskipun ada kemungkinan gangguan yang dipancarkan oleh gelombang
elektromagnetik. EMC merupakan bukti bahwa interferensi adalah absolut dan ada.
EMC ada untuk memberikan proteksi pada tekhnologi komunikasi, safety dan
sensitivitas dari sistem gelombang frekuensi dengan cara mengurangi gangguan
dan meningkatkan imunitas dari perangkat elektronik pada tingkatan yang
diijinkan. Maka dari itu untuk mengontrol EMC dikeluarkanlah prosedur
pengetesan pada setiap perangkat elektronik baru yang akan dipasarkan ke
publik.
Untuk
perangkat elektronik yang bersifat umum diatur dalam Directive 2004/108/EC yang
dikeluarkan oleh European Parliament and of the Council 15 Des 2004. Untuk
Avionic (Elektronik yang dipasang di pesawat) harus sesuai dengan prosedur
pengetesan yang ada di EUROCAE ED-14.
Untuk
perangkat elektronik umum dikendalikan oleh FCC melalui Title 47 (47CFR)
sedangkan avionic prosedur pengetesan yang standard harus merujuk pada RTCA
DO-160
Analisa Interferensi
Berdasarkan
survey yang telah dilakukan secara random di berbagai komunitas penerbangan
baik di dalam dan luar negeri dengan responden yang berlatar belakang pilot
bisa disimpulkan bahwa interferensi terhadap sistem di pesawat memang ada,
namun dengan level yang berbeda beda. Hasil survey pada 215 responden
menunjukkan bahwa 88.8 % pilot pernah lupa mematikan HP selama
penerbangan, dan 90,7% dari mereka menyatakan tidak ada gangguan pada sistem di
pesawat selama penerbangan. Sedangkan 9,3% sisanya hanya mengalami
gangguan pada kualitas sistem komunikasi seperti pada cabin interphone, dan
pilot headset yang terjadi pada saat take off dan approaching di mana sinyal HP
masih atau mulai bisa didapatkan dan tidak ditemukan gangguan pada saat
cruising flight.
Seperti
disebutkan di atas bahwa level interferensi adalah berbeda beda, karena sesuai
dengan rumus pada paragraf 4, interferensi ditentukan oleh jarak antara 2
perangkat elektronik yang terlibat. Semakin dekat jaraknya maka akan semakin
kuat gangguan tersebut. Hal ini tidak bisa digeneralisir karena letak avionic
yang tidak sama antara tipe pesawat satu dengan yang lainnya. Interferensi
tersebut bisa bertambah parah dengan tidak dilengkapinya 'shielding' atau
pelindung untuk mencegah/ mengurangi masuknya gelombang elektromagnetik.
Argumen
lain terjadinya interferensi pada sistem pesawat adalah sensitifnya avionic dan
instrument yang menggunakan sistem lama (analog) yaitu galvanometer, yang
bekerja dengan koil dan jarum yang konon sangat sensitif terhadap gelombang
elektromagnetik. Apa betul demikian? Berdasarkan survey bahwa gangguan
interferensi terjadi bukan hanya di pesawat yang menggunakan sistem
analog tetapi terjadi juga pada glass cockpit sistem. Hal ini dikarenakan
galvanometer adalah arus DC dengan waktu respon yang dibatasi oleh masa dari
bagian mekanikal.
Risk Assessment(Evaluasi Resiko)
Sesuai
dengan persyaratan dalam ICAO SMM/ SMS(Safety Management System) dalam
penerbangan bahwa sebagai proactive action/ langkah pencegahan, segala resiko
harus dievaluasi terlebih dahulu sebelum misi penerbangan dilakukan.
Hasil dari evaluasi resiko yang menyeluruh sesuai dengan ICAO SMM menunjukkan
hasil tolerable region dengan kriteria ‘Acceptable based on risk mitigation
which may require management decision’. Di lapangan, resiko yang kecil ini
digambarkan sebagai gangguan pada headset yang berisik pada saat sinyal
HP ada di fase take off dan landing. Hasil tersebut berdasarkan analisa
interferensi dan hasil dari survey yang telah dilakukan dan tidak bisa menjadi
referensi secara umum karena mungkin ada kasus yang lebih membahayakan di
kemudian hari dari pada yang terjaring di survey.
Risk Mitigation (Mitigasi Resiko)/ Solusi
Karena
tidak ada petunjuk dari ICAO yang jelas untuk diterapkan akhirnya tiap airline
punya prosedur yang berbeda-beda tergantung dari hasil penyelidikan internal.
Walaupun demikian banyak airlines yang mengadopsi cara konservatif dengan
melarang penggunaan HP dimulai dari pintu kabin ditutup, terbang dan sampai
pintu dibuka kembali. Malah menurut FAA, aturan ini diserahkan kepada masing
masing airlines jika ditemukan ancaman keselamatan pada suatu penerbangan maka
perlu untuk diadakan pelarangan.
Karena penggunaan
HP dan alat elektronic lain yang semakin marak dan cenderung sulit untuk
dikendalikan berikut ini adalah langkah-langkah yang diambil sebagai bagian
dari mitigasi resiko yang mungkin bisa diterapkan di airlines:
·
Mematikan
saat take off dan landing: Karena take off dan landing adalah saat saat kritis
di mana penumpang diharuskan waspada akan adanya pengumuman keselamatan maupun
emergency. Disamping itu disaat terjadi sesuatu pada fase ini HP ataupun
perangkat elektronik lainnya bisa terlepas dari tangan dan menyebabkan diri
sendiri atau orang lain celaka.
·
Flight Safe
Mode: Hampir semua Smart Phone saat ini telah dilengkapi feature ini untuk
memutuskan HP dari sinyal sehingga aman dari gangguan enterferensi tapi bisa
digunakan untuk fungsi lain seperti membaca, mendengarkan musik dll.
·
Electro
Magnetic Compatibility (EMC): Seperti dijelaskan di bagian awal bahwa EMC pada
alat alat avionic harus pada level yang diijinkan. Walaupun demikian imunitas
ini akan menurun seiring berjalannya waktu dan tidak ada perintah pengecekan
secara berkala. Airlines seharusnya melakukan tes interferensi secara berkala.
·
Reporting
System: Crew dan engineer diharuskan melaporkan setiap kejadian yang mengarah
kepada gangguan interferensi dan menindaklanjutinya dengan investigasi yang
mendalam.
·
Shielding:
adalah suatu proteksi dari arus magnet diantara suatu perangkat atau kabel dari
kumparan magnetik/ kumparan elektrostatik yang akan semakin berkurang
kekuatannya seiring dengan waktu. Shielding yang baik bisa dilihat dari semua
koneksi kabel di avionic dan memastikannya tersambung dengan baik pada
inputnya.
Inflight Phone Service/ Wifi
Layanan
telekomunikasi di dalam pesawat telah dikembangkan seiring dengan perkembangan
technologi komunikasi terutama telepon. Orang berharap untuk bisa menggunakan
smart phonenya di manapun mereka berada untuk tetap terhubung dengan relasi dan
sanak famili. Oleh karena itu beberapa airline telah memasang layanan telepon
di dalam pesawat yang seolah olah bertentangan dengan peraturan penerbangan
yang mengharuskan mematikan HPnya pada saat terbang.
Salah
satu sistem yang dipakai adalah dengan menggunakan onboard station based system
yang dikenal dengan PIcocell, di mana alat ini berfungsi seperti miniatur tower
di dalam kabin pesawat dan me-relay sinyal ke satelit penyedia layanan. Pada
prinsipnya Picocell hanya bisa mencakup area terbatas, sehingga alat ini juga
sering digunakan untuk booster/ penguat sinyal di kantor dan gedung-gedung.
Picocell ini didisain bebas dari gangguan interferensi karena memakai jaringan
yang berbeda dan sinyal langsung terkirim ke satelit dulu sebelum tersambung ke
nomer yang dituju seperti pada ilustrasi gambar. Dengan demikian pesawat akan
ada di dalam ‘network cell’nya sendiri walaupun dengan area terbatas dan
telepon akan langsung tersambung ke station yang dituju sehingga mengurangi
output power sehingga mengurangi kemungkinan interferensi.
Perusahaan
pesawat besar seperti Boeing dan Airbus telah mengadakan pengetesan alat ini
pada tahun 2006. Respon otoritas penerbangan pada penemuan tekhnologi
komunikasi yang terpasang di pesawat ini, belum pernah ditemukan laporan yang
mempengaruhi keselamatan penerbangan. Namun demikian pihak pemasang harus
mendemonstrasikan tidak adanya efek maupun interferensi pada sistem pesawat,
dan penyedia layanan (Provider) harus berlisensi yang dikeluarkan oleh otoritas
komunikasi setempat atau otoritas komunikasi negara yang dilalui. Emirates
adalah airline pertama yang memasangperangkat inflight phone tahun 2007, dengan
tarif USD 1-2 tergantung internasional roaming negara negara yang dilalui.
Tagihan akan dikirim ke masing masing penyedia layanan (provider). Langkah ini
telah diikuti oleh banyak airlines di seluruh dunia. Akan tetapi menurut survey
inflight phone service tidak banyak digunakan oleh penumpang karena mahalnya
tarif. Mereka lebih memilih layanan wifi yang terintegrasi dengan inflight
phone service.
Kesimpulan
·
Interferensi
atau gangguan yang dihasilkan oleh perangkat elektronik memang ada. Salah satu
kontrol adalah dilakukannya pengetesan sebelum perangkat elektronik dijual ke
pasar, untuk memastikan bahwa interferensi masih ada pada batas yang tidak membahayakan.
·
Adalah
tanggung jawab airline untuk memperbolehkan penggunaan perangkat elektronik ke
dalam pesawat dengan memastikan bahwa bahaya interferensi telah dimitigasi
dengan sempurna. Karena perbedaan tekhnologi, umur, design dan konstruksi
pesawat, adalah kewajiban penumpang untuk mengikuti larangan penggunaan yang
berbeda dari airline satu dengan yang lain.
·
Walaupun
efek penggunaan HP adalah kecil, demi keselamatan penumpang larangan
diberlakukan pada saat take off dan landing. Hal ini dikarenakan pada saat
darurat terjadi crew harus bisa berkomunikasi dengan semua penumpang, dan
penumpang mendengar instruksi yang diberikan. Prosedur ini berlaku juga pada
pesawat yang dilengkapi iflight phone service.
·
Interferensi
yang dihasilkan oleh HP/ perangkat elektronik akan semakin besar seiring dengan
dekatnya jarak. Semakin dekat semakin kuat. Oleh karena itu perlu dikeluarkan
prosedur penggunaan perangkat elektronik personal oleh crew dan melaporkan
setiap kejadian yang berhubungan dengan gangguan interferensi.
0 comments:
Post a Comment