Cara menghadapi debt collector
/ penagih hutang yang datang kepada anda, baik di rumah, tempat kerja
maupun di jalan. Saat cicilan Sepeda Motor, Mobil, BPR, Koperasi, Kartu
Kredit dan atau Cicilan Utang Anda macet, inilah sepuluh jurus sakti
menghadapinya.
Berikut tips dalam menghadapi menghadapi debt collector :
b. LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen)
c. KOMNAS PK-PU (Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha)
d. BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) pada kantor Dinas Perdagangan setempat.
Demikian, selamat mencoba cara menghadapi debt collector
Berikut tips dalam menghadapi menghadapi debt collector :
- Sapalah dengan sopan dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa mereka? siapa yang menyuruh mereka datang? dan minta nomor telepon yang memberi mereka tugas.
- Jika mereka tidak bisa memenuhi permintaan anda dan anda ragu pada mereka…, persilahkan mereka pergi. Katakan, anda akan istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.
- Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.
- Janjikan pembayaran sesuai kemampuan dan kepastian, tetapi apabila tidak ada yang diharapkan terhadap kepastian dan kemampuan, maka jangan berjanji walau dibawah tekanan, (janji lama tapi tepat akan lebih baik daripada janji karena takut tapi meleset)
- Jika para penagih utang mulai mengajak debat… atau bahkan meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau Polisi setempat. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.
- Pertahankan unit kendaraan atau obyek jaminan. Hal ini sangat penting, mengingat kendaraan adalah milik anda, sesuai dengan STNK dan BPKB (bagi yang membeli Motor/Mobil secara cicilan melalui Finance) sedangkan Hubungan Konsumen dan Finance/Bank/Koperasi, Kartu Kredit adalah hutang-piutang = hukum Perdata BUKAN Pidana; Polisi DILARANG menangani permasalahan Hutang (sesuai UU kepolisian no 2 tahun 2002), hal ini perlu ditegaskan karena biasanya pihak Finance/Bank/Koperasi akan melaporkan konsumen dengan tuduhan penggelapan.
- Cara menghadapi debt collector berikutnya adalah, jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda –Ingat jika Anda tidak mampu mempertahankan maka jangan pernah dan mau menandatangani berkas apapun-. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
- Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335
- Jangan titipkan mobil/ sepeda motor atau barang jaminan lain Anda kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda
- Mintalah bantuan hukum. Cara menghadapi debt collector dengan hukum apabila dirasakan anda tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka dapat meminta bantuan hukum kepada :
b. LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen)
c. KOMNAS PK-PU (Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha)
d. BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) pada kantor Dinas Perdagangan setempat.
Demikian, selamat mencoba cara menghadapi debt collector
0 comments:
Post a Comment