Keselamatan penerbangan adalah suatu
keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi
penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
Dalam
dunia penerbangan, terdapat tiga hal yang saling berkaitan, yaitu keamanan,
keselamatan dan kecelakaan penerbangan. Menurunnya tingkat keamanan dan
keselamatan penerbangan dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan dalam
penerbangan. Oleh karena itu, ke-3 hal ini sangat saling
berkaitan satu dengan yang lainnya.
Yang bertanggung jawab atas
keselamatan penerbangan
a. Otorita
penerbangan (Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara)
Dalam hal ini DSKU bertindak
sebagai regulator untuk menentukan kualitas
kelaikan pesawat udara. Apakah pesawat boleh atau tidak untuk beroperasi.
b. Operator
penerbangan (airlines)
Pihak ini berfungsi untuk
mengoperasikan pesawat yang telah diijinkan oleh regulator untuk beroperasi.
Operator penerbangan sebagai
penyedia jasa haruslah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh regulator.
Hal ini sangat penting karena bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa
transportasi udara.
c. Manufaktur
(pabrik pesawat)
Dalam memproduksi pesawat,
manufaktur bertanggung jawab penuh dalam hal fabrikasi pesawat. Prestasi
terbang dan keselamatan terbang ditentukan oleh pihak manufaktur. Karena
pembuatan pesawat mulai dari perancangan hingga produksinya sangat ditentukan
oleh pabrikan pesawat itu sendiri.
Pada dasarnya dengan mematuhi prosedur keselamatan yang berlaku maka akan dapat meningkatkan keselamatan dalam penerbangan. prosedur keselamatan ini terkadang merupakan hal-hal yang sepele untuk dilakukan akan tetapi efeknya sangat besar dalam meningkatkan keselamatan penerbangan antara lain dengan menon-aktifkan telepon genggam selama penerbangan berlangsung agar tidak menganggu sistem navigasi dari pesawat tersebut.
Selain
itu, ada juga hal lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keselamatan
penerbangan, yaitu :
·
Memberikan sangsi yang jelas dan tegas
terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
·
Meningkatkan kesejahteraan para pihak
yang berhubungan dengan keselamatan penerbangan.
· Banyak melakukan sosialisasi
keselamatan, misalnya dengan menempel banyak poster yang menerangkan tentang
pentingnya mematuhi prosedur penerbangan. Atau bisa juga mensosialisasi
pada masyarakat sekitar bandara untuk tidak bermain layang-layang dekat bandara
karena akan berbahaya pada operasi penerbangan.
Organisasi penerbangan dunia, ICAO, mengeluarkan beberapa aturan
untuk menjaga keamanan serta keselamatan sebuah penerbangan juga bandar udara
sipil dari tindakan melawan hukum yang diatur dalam Annex 17 dan Annex 18,
dimana :
1. Annex
17 mengatur
tentang tata cara pengamanan penerbangan sipil dari tindakan gangguan melawan
hukum.
2. Annex
18 sendiri
mengatur tata cara pengangkutan bahan dan/atau barang berbahaya yang diangkut
menggunakan pesawat udara sipil.
Di
Indonesia sendiri mengacu pula terhadap aturan yang di atur di berbagai
Undang-Undang mulai dari UU No.2 thn 1976, UU No.1 thn 2009 yg merupakan revisi dari UU No.15 thn 1992
yang mengatur tentang Penerbangan. Yang di dalamnya mengatur tentang penerbangan
sipil di dalam negeri, mulai dari standar keamanan dan keselamatan sebuah
pesawat terbang, standar keamanan dan keselamatan sebuah bandar udara sipil
serta tentang tata cara pemeriksaan keamanan di dalam sebuah bandar udara
sipil.
Penerapan
Undang-Undang tersebut di perjelas pula dengan berbagai aturan-aturan lain
seperti Peraturan Presiden ( PP No.3 thn 2001 ), Keputusan Menteri Perhubungan Udara (KM.09
thn 2010), juga dengan beberapa Surat Keputusan Dirjen Hubud
antara lain seperti SKEP/2765/VIII/2010
tentang tata cara pemeriksaan keamanan, SKEP/100/VII/2003, serta SKEP/43/III/2007 yang mengatur
tentang Liquid Aerosol dan Gel.
Sebagai
langkah konkrit ke depan sesuai dengan ketentuan ICAO yang baru, Pemerintah
telah memberlakukan Sistem Manajemen Keselamatan atau Safety Management System/
SMS di bidang penerbangan.
Sistem
Manajemen Keselamatan adalah suatu sistem monitoring yang berupa tim atau
organisasi di dalam suatu perusahaan penerbangan yang memiliki tugas dan
tanggung jawab yang memonitor kinerja keselamatan dari perawatan dan
pengoperasian serta memprediksi suatu bahaya, menganalisa resiko dan melakukan
tindakan pengurangan resiko tersebut dengan membahas perihal keselamatan secara
berkala yang dipimpin oleh Presiden Direktur Perusahaan Penerbangan sebagai
pemegang komitmen safety.
Bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan
penumpang di udara antara lain :
1. Menjamin bahwa sarana transportasi yang disediakan
memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan secara konsisten dan terus menerus
2. Secara konsisten dan terus menerus melakukan
pengawasan dengan melakukan pengecekan terhadap pemenuhan peraturan
perundang-undangan dan peraturan keselamatan penerbangan yang berlaku
3. Penegakan hukum secara konsisten terhadap pelanggaran
pemenuhan regulasi secara admnisistrsi berupa pencabutan sertifikat
Sedangkan bentuk pengawasan
yang dilakukan oleh Pemerintah antara lain :
a. Monitoring secara kontinyu terhadap pelaksanaan
kegiatan usaha jasa angkutan udara.
b. Pemerintah
melakukan pengawasan dengan :
- Melaksanakan proses sertifikasi sesuai dengan
persyaratan keselamatan penerbangan terhadap organisasi operator, organisasi
perawatan pesawat udara, organisasi pabrikan, organisasi pendidikan kecakapan,
personil penerbangan (pilot, teknisi, awak kabin, petugas
pemberangkatan/dispatcher) dan produk aeronautika (pesawat udara, mesin,
baling-baling), yang dikeluarkan berupa sertifikat.
-
Melakukan pengawasan untuk memastikan pemegang
sertifikat (certificate holder) tetap konsisten sesuai dengan persyaratan
keselamatan penerbangan sama dengan pada waktu sertifikasi, melalui pelaksanaan
antara lain :
1.
audit secara berkala
2.
surveillance / pengawasan
3.
ramp check
4.
en-route check
5.
proficiency check / keahlian cek
0 comments:
Post a Comment